10 Agustus 2009

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Dokter


Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Dokter.

Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?
Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
  2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
  5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;

Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?
Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :
  1. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi hasil;
  2. Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun.
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut. PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di UU PPh. Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :
  1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak;
  2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
  3. Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas tau Letnan Dua ke atas.

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah
Cara penghitungannya sebagai berikut :
1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
Misalnya Dokter A (status sendiri dan tidak mempunyai tanggungan) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp 15.000.000,-
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :
Gaji + Tunjangan setahun
15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-
Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun, maksimal Rp6.000.000) = (Rp 6.000.000,-)
• PTKP Sendiri (TK/-) = (Rp 15.840.000,-) -
Penghasilan Kena Pajak = Rp158.160.000,-
PPh Pasal 21 terhutang :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP =
5% x Rp50.000.000,- = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
-----------------------
Total Rp18.724.000
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.

2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
- Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000.
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/ pemberi penghasilan :
15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).
- Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan.
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-
Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
- Misal Dokter A (swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000. dari Rumah sakit Z
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-
Dokter A wajib diberikan bukti potong PPh Pasal 21.
Catatan :
a. apabila penghasilan tersebut diberikan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.
Misalnya di bulan April 2009 Dokter A juga mendapat honorarium sebesar Rp80.000.000,- dari Rumah Sakit Z (bulan Maret 2009 telah menerima Rp30.000.000,-), sehingga jumlah kumulatifnya menjadi Rp30.000.000,- + Rp80.000.000,- = Rp110.000.000,-
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah 50% x Rp110.000.000,- = Rp55.000.000,- , sehingga PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah Sakit Z adalah :
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000,-
15% x Rp5.000.000 = Rp 750.000,- (+)
-----------------------
Total Rp3.250.000,-
Karena bulan Maret telah dipotong Rp750.000,-, maka bulan April PPh yang harus dipotong Rp3.250.000,- - Rp750.000 = Rp2.500.000
b. Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Misalnya, Pasien A membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).
Rumah Sakit Z memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter B dari jumlah penghasilan bruto Rp20.000.000,- bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp10.000.000,-.
Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Z adalah : 5% x (50% x Rp20.000.000) = Rp500.000,-

3. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
Misalnya Dokter A (bukan pegawai tetap di PT X) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan akomodasinya dari PT X senilai Rp50.000.000.
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan :
5% xRp50.000.000 = Rp2.500.000,-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT X dan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Apabila dari hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari PT X, maka Dokter A wajib menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan PPh-nya.

4. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek
Dokter yang menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2 cara yaitu pembukuan atau pencatatan.
- Pembukuan.
Laba usaha baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan Rugi Laba. Apabila Untung maka atas keuntungan tersebut dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP setahun.
Misalnya Dokter A menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun :
Peredaran bruto/Omzet : Rp500.000.000
Pengurangnya :
Biaya operasional (gaji pegawai, peralatan, Obat, listrik, dll) :(Rp300.000.000)
Penghasilan neto : Rp200.000.000
Apabila Dokter A sumber penghasilannya hanya dari praktek, maka PPh terhutang
Penghasilan neto Rp200.000.000,-
Pengurang
PTKP (tk/-) (Rp 15.840.000,-)
PKP Rp184.160.000,-
PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
15%x Rp134.160.000 = Rp20.124.000 +
------------------------
Total Rp22.624.000,-
- Pencatatan
Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan neto (misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan nettonya 45%). Hasil perkalian (Penghasilan neto) tersebut dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi PTKP.
Misalnya Dokter A memperoleh penghasilan dari praktek di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto (omzet) setahun Rp300.000.000, dan dari Rumah sakit Z sebagai dokter tamu (praktek) Rp200.000.000,- (PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit Z sebesar Rp5.000.000,-).
PPh terutang :
Peredaran bruto setahun (Rp300.000.000,- + Rp200.000.000 = Rp500.000.000,-)
Penghasilan Neto
Rp500.000.000 x 45% = Rp225.000.000
Pengurang :
PTKP (tk/-) =(Rp 15.840.000)
PKP Rp209.160.000,-
PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp159.160.000 = Rp23.874.000.- +
-------------------------
Total Rp26.374.000,-
PPh yang harus disetor Dokter A ke Bank Persepsi atau Kantor Pos ( diasumsikan Dokter A tidak memperoleh penghasilan lain pada tahun tersebut ) adalah :
Rp 26.374.000,- - Rp5.000.000,- = Rp21.374.000,-

Bagaimana cara mendapat informasi penghitungan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Dokter ini?
Informasi tentang cara penghitungan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Dokter, dapat diperoleh dengan cara mendatangi petugas di KPP atau menghubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021), maupun mengakses website www.pajak.go.id

“Beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak yang memerlukan bantuan dapat menghubungi petugas Account Representative (AR) yang ada di Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau petugas di Help Desk pada Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP setempat, atau petugas di KP2KP setempat.”


Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
s.d 50.000.000 5%
Diatas 50.000.000 s.d 250.000.000 15%
Diatas 250.000.000 s.d 500.000.000 25%
Diatas 500.000.000 30%

source: http://
www.pajak.go.id/

09 Agustus 2009

Infeksi Saluran Kemih

Bila ada kesempatan bakteri jahat akan selalu menyerang tubuh, saluran kemih yang merupakan saluran pembuangan, juga rentan terkena serangan bakteri. Bila banyaknya bakteri bersarang maka terjadilah infeksi saluran kemih (ISK).
Serangan bakteri seringkali tidak menimbulkan gejala sama sekali. Bila gejala yang tidak disadari itu mengenai ibu hamil, maka akibatnya bisa mengerikan resiko keguguran.
Saluran kemih biasanya steril, apabila terdapat mikroba patogen dalam urin, maka bisa dikategorikan sebagai infeksi saluran kemih. Ada beberapa jenis mikroorganisme (bakteri) seperti eschericia coli, Klebsiela, enterobakter, proteus, pseudomonas, enterokokus dan stafilokokus. Eschericia coli merupakan kuman terbanyak yang menjadi biang keladi penyakit ini.
Infeksi saluran kemih bisa menyerang siapa saja, tetapi yang paling rentan terserang adalah wanita. Ada beberapa alasan kenapa wanita yang rentan terhadap penyakit ini:
  • Urethra (saluran yang menghubungkan saluran kemih dengan dunia luar) lebih pendek dibanding laki-laki.
  • Urethra itu berdekatan dengan vagina (vagina tidak steril dan banyak kuman)
  • Wanita tidak memiliki zat antibakteri karena tidak memiliki prostat.
Menurut lokasinya ISK bisa terbagi manjadi ISK bagian bawah (sistitis, urethritis) dan bagian atas (pielonefritis, pielitis). Sedangkan menurut komplikasinya terbagi menjadi: ISK non komplikasi dan ISK komplikasi (kronis atau akut), biasanya terjadi karena ada penyakit lain seperti diabetes melitus, batu maupun kehamilan.
Gejala umum terjadi seperti terasa sakit saat buang air kecil, keadaan ingin buang air tetapi urine yang keluar amat sedikit (anyang-anyangan). Gejala lain bisa terjadi seperti demam, menggigil, nyeri pada perut bagian bawah dan kadang disertai mual.
Selain pemeriksaan laboratorium, diagnosis terhadap ISK dilakukan berdasarkan gejala klinis. ISK bagian bawah terjadi ditandai dengan sakit bila kencing, Anyang-anyangan atau bisa disertai demam. Sementara ISK bagian atas ditandai dengan sakit pinggang dan badan panas.

Pada pemeriksaan laboratorium, seseorang dikatakan terkena ISK bila standar tes kultur/pembiakan mikroorganisme terdapat berbagai jenis bakteri yang jumlahnya lebih dari 10 pangkat 5 CFU (colony forming unit)/mililiter (untuk e.coli dan beberapa jenis kuman lain, tetapi untuk pseudomonas dan enterokokus dengan jumlah yang lebih sedikit dari angka tersebut dikatakan positif).

Penatalaksanaan terhadap ISK bagian bawah atau non komplikasi tanpa adanya kelainan struktural, cukup dengan obat-obatan secara empirik (antibiotik). Sedangkan ISK komplikasi perlu dilakukan penyebabnya, dengan pengamatan melalui ultrasonografi (USG) bahkan bila diperlukan menggunakan ct-scan. Pemeriksaan laboratorium dan pemberian obat merupakan langkah awal dalam pengobatan.

Bagaimana mencegah ISK?

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan guna mencegah timbulnya ISK diantaranya:
  • Menjaga kebersihan alat reproduksi
  • Memakai air bersih dan diusahakan yang steril
  • Jangan sering menahan untuk buang air kecil
  • Gunakan sabun antiseptik untuk membersihkan organ intim
  • Segera buang air kecil setelah maupun sebelum melakukan hubungan intim
  • Membersihkan kotoran dari arah depan ke belakang. agar kotoran dari dubur tidak mengenai saluran kemih
  • Periksa secara rutin urine selama masa kehamilan guna mengetahui terinfeksi atau tidak.

02 Agustus 2009

Tips mulut sehat di bulan Ramadhan.

Ada beberapa hal penting yang sebaiknya diperhatikan untuk kesehatan gigi dan mulut selama berpuasa:
  • Kontrol kesehatan gigi anda sebelum bulan puasa.
  • Tingkatkan kebersihan gigi dan mulut dengan gosok gigi tiga kali sehari sehabis berbuka, mau tidur dan sehabis sahur.
  • Banyak mengkonsumsi buah-buahan yang berair dan berserat.
  • Hindari kebiasaan buruk meludah.
  • Pola hidup sehat, bergizi seimbang, cukup istirahat.
  • Hindari konsumsi makanan beraroma tak sedap seperti : pete, jengkol dan sebagainya..