13 April 2009

Aterosklerosis



Merupakan kelainan pembuluh darah yang ditandai dengan penyempitan karena timbunan plak. Akibat menyempitnya pembuluh darah maka jantung tidak mendapatkan makanan yang maksimal, padahal jantung terus berdenyut setiap hari dan memerlukan kalori yang didapatkan dari darah yang mengalir ke jantung. Karena aterosklerosis pula serangan jantung dapat terjadi.

Kecenderungan terkena serangan jantung makin lama makin meningkat jumlahnya, hal ini disebabkan oleh konsumsi makanan yang cenderung pada banyaknya kalori seperti nasi, lemak, gula dan garam. Jika makan berlebihan, akan mengakibatkan kegemukan,. Kolesterol meningkat, penyakit gula juga akan timbul. Semua faktor tersebut akan memicu aterosklerosis.


Bagaimana mencegah aterosklerosis? diantaranya adalah jangan terlalu banyak diam atau jarang beraktifitas, olahraga atau latihan fisik adalah cara yang murah untuk menghindari hal itu, karena berolah raga akan memperlancar aliran pembuluh darah. Hindari stress, karena stress juga salah satu faktor yang menunjang menyempitnya pembuluh darah, disamping itu hindari juga polusi udara (asap, rokok dan lain-lain) karena kualitas udara yang ikut dalam darah juga sangat menentukan.

23 Maret 2009

Apa yang perlu dilakukan bila terjadi keracunan makanan?

Keracunan makanan bisa terjadi dimana saja, sekolah, pabrik, kantor, kendurian dan sebagainya. Lalu apa yang harus dilakukan bila itu terjadi?

  • Tangani penderita sesuai gejalanya (muntah, diare, sakit kepala dan lain-lain) dengan pemberian minuman teh kental ditambahkan gula dan garam dapur sedikit seperti cairan oralit. Berikan telur mentah (putihnya) atau susu untuk menyerap racun bakteri. Berikan obat untuk mengurangi gejala (muntah dan diare, dan lin-lain). Bila gejala ringan tidak perlu dirujuk ke fasilitas pengobatan setempat, bila cukup berat maka hendaknya segera dirujuk ke tempat pengobatan setempat untuk penanganan lebih lanjut. Ambil sampel dari penderita (berupa: muntahan, tinja, darah, urine dan lain-lain) untuk diperiksa dilaboratorium.
  • Amankan sajian makanan dan minuman untuk diambil sampelnya, digunakan sebagai keperluan pemeriksaan laboratorium penyebab keracunan tersebut.
  • Wawancara lapangan terkait dengan pengolah makanan, kebersihan wadah memasak maupun penyajian dan tempat pengolahan.
  • Hasil pemeriksaan perlu diketahui apa penyebab keracunan untuk pencegahan keracunan terjadi lagi dikemudian hari.

21 Maret 2009

Malpraktek

Pengertian malpraktek

terdapat banyak rumusan mengenai malpraktek, antara lain menurut beberapa penulis:

Menurut Stedman's Medical Dictionary: Malpractices mistreatment of desease or injury thought ignorce,carelessness or criminal inten. (malpraktek adalah cara mengobati suatu penyakit atau luka secara salah, disebabkan sikap dan tindakan yang acuh tak acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal)
Menurut Coughlin's Dictionary Of Law:

Malpractice may be the result of ignorance, neglec, orlack of skill or fidelity in the performance of profesional duties; intentional wrongdoing; or illegal or unethical practice. (malpraktek bisa diakibatkan karena sikap kurang keterampilan atau kehati-hatian didalam pelaksanaan kewajiban profesional; tindakan salah yang sengaja atau praktek yang bersifat tidak etis).

Perumusan dari banyak penulis lainnya, tidak jauh berbeda dari perumusan-perumusan tersebut diatas. akan tetapi inti dari pada perumusan malpraktek tersebut di atas, serta menurut hukum yang berlaku di indonesia, kurang lebih adalah sebagai berikut: malpraktek adalah perbuatan dokter/tenaga kesehatan lainnya pada waktu menjalankan tugas profesinya yang bertentangan atau melanggar atau tidak/kurang hati-hati memperhatikan ketentuan atau persyaratan yang berlaku untuk setiap tingkat keadaan penyakit pasien yang ditanganinya, baik menurut peraturan perundangan maupun ukuran kepatutan atau ukuran ilmu kedokteran yang dapat di pertanggung jawabkan serta menurut ukuran profesionalitas dan menimbulkan akibat yang merugikan pasien/keluarganya.

Dengan mencermati rumusan-rumusan malpraktek seperti dikutip diatas, maka dalam pengertian malpraktek mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja,(Intentional, dolus, opzettelijk) melanggar undang-undang dan ketidak sengajaan (Culpa, negligance), Kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak acuh, sembrono, tak perduli terhadap kepentingan orang lain.