21 Maret 2009

Malpraktek

Pengertian malpraktek

terdapat banyak rumusan mengenai malpraktek, antara lain menurut beberapa penulis:

Menurut Stedman's Medical Dictionary: Malpractices mistreatment of desease or injury thought ignorce,carelessness or criminal inten. (malpraktek adalah cara mengobati suatu penyakit atau luka secara salah, disebabkan sikap dan tindakan yang acuh tak acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal)
Menurut Coughlin's Dictionary Of Law:

Malpractice may be the result of ignorance, neglec, orlack of skill or fidelity in the performance of profesional duties; intentional wrongdoing; or illegal or unethical practice. (malpraktek bisa diakibatkan karena sikap kurang keterampilan atau kehati-hatian didalam pelaksanaan kewajiban profesional; tindakan salah yang sengaja atau praktek yang bersifat tidak etis).

Perumusan dari banyak penulis lainnya, tidak jauh berbeda dari perumusan-perumusan tersebut diatas. akan tetapi inti dari pada perumusan malpraktek tersebut di atas, serta menurut hukum yang berlaku di indonesia, kurang lebih adalah sebagai berikut: malpraktek adalah perbuatan dokter/tenaga kesehatan lainnya pada waktu menjalankan tugas profesinya yang bertentangan atau melanggar atau tidak/kurang hati-hati memperhatikan ketentuan atau persyaratan yang berlaku untuk setiap tingkat keadaan penyakit pasien yang ditanganinya, baik menurut peraturan perundangan maupun ukuran kepatutan atau ukuran ilmu kedokteran yang dapat di pertanggung jawabkan serta menurut ukuran profesionalitas dan menimbulkan akibat yang merugikan pasien/keluarganya.

Dengan mencermati rumusan-rumusan malpraktek seperti dikutip diatas, maka dalam pengertian malpraktek mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja,(Intentional, dolus, opzettelijk) melanggar undang-undang dan ketidak sengajaan (Culpa, negligance), Kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak acuh, sembrono, tak perduli terhadap kepentingan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar